Tupoksi Tupoksi Tupoksi
Tupoksi
Kecamatan Sungai Durian Kabupaten Kotabaru
Tugas Pokok
“Melaksanakan kewenangan pemerintahan umum, pembangunan, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, dan pembinaan pemerintahan desa di wilayah Kecamatan Sungai Durian sesuai kebijakan Bupati Kotabaru.”
Fungsi
Untuk menjalankan tugas pokok tersebut, Kecamatan Sungai Durian memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:
1. Pelayanan Administrasi Pemerintahan
Menyediakan pelayanan administrasi kepada masyarakat, seperti surat keterangan, rekomendasi, dan layanan kependudukan.
Melakukan pendataan dan pelaporan kegiatan pemerintahan dari desa ke tingkat kabupaten.
2. Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa
Memberikan arahan, pendampingan, dan evaluasi kepada pemerintah desa dalam menjalankan tugasnya.
Mengawasi pelaksanaan APBDes, perencanaan pembangunan, dan penegakan peraturan desa.
3. Pemberdayaan Masyarakat
Mengembangkan potensi ekonomi lokal seperti pertanian, perkebunan, dan UMKM masyarakat desa.
Meningkatkan kapasitas masyarakat melalui pelatihan dan pembinaan kelembagaan (PKK, Karang Taruna, LPM, BPD, dll).
Mendukung program sosial dan budaya yang memperkuat partisipasi warga.
4. Percepatan Pembangunan Wilayah
Memfasilitasi usulan pembangunan dari masyarakat melalui musrenbang kecamatan.
Memantau pelaksanaan proyek pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan ekonomi.
Mengkoordinasikan kegiatan lintas sektor di wilayah kecamatan.
5. Pemeliharaan Ketenteraman dan Ketertiban
Bekerja sama dengan aparat keamanan dan tokoh masyarakat dalam menciptakan suasana kondusif.
Menyelesaikan konflik sosial tingkat lokal secara preventif dan persuasif.
6. Pelaksanaan Tugas Delegatif dari Bupati
Menindaklanjuti instruksi dan kebijakan dari pemerintah kabupaten.
Menjadi penghubung antara masyarakat desa dan pemerintah daerah.